Rabu, 14 November 2012

KUALITAS LULUSAN PENDIDIKAN KESETARAAN UNTUK MENINGKATKAN SDM


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur ke hadirat Allah swt, yang telahmemberikan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan segala aktivitasnya.Solawat serta salam semoga tetap tercurah untuk Nabi Muhammad saw, untuk keluarganya, sahabat-sahabatnya, juga umatnya sampai akhir zaman. Amin.
.Adapun maksud dan tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat dalam kegiatan belajar mengajar di mata kuliah softskill di Universitas Gunadarma  Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi. Terselesaikannya makalah  ini, tentunya, tidak lepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, baik langsung maupun tidak langsung. Untuk itudalam kesempatan ini dan dengan segala kerendahan hati, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada nama-nama sebagai berikut.
1. Allah S.W.T  yang telah melindungi dan menemani saya setiap saat.
2.Orangtua yang selalu mendoakan dan mensupport saya dari jauh .
3.Ibu Ira Windarti, selaku dosen softskill yang telah memberi masukan.saran tentang makalah ...saya.
4. Teman-teman dan semua pihak yang dengan penuh perhatian dan dorongan sehingga makalah ini dapat selesai dengan baik
5 Semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu yang telah membantu dalam ...menyelesaikan makalah ini.
Demikianlah makalah ini , harapan kami sangat sederhana, yaitu semoga para pembaca makalah ini akan mendapatkan banyak informasi dan pengetahuan yang baru dari makalah ini.

                                                                                                Penulis,
                                                                                    (Putri Zulva Oktaviana )
DAFTAR ISI
-           KATA PENGANTAR
-           DAFTAR ISI
-           BAB I PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
1.2       Perumusan Masalah
1.3       Tujuan Penulisan
1.4       Manfaat Penulisan
1.5       Metodologi Penulisan
- BAB II ISI
2.1 Pengertian Pendidikan Kesetaraan
2.2 Landasan hukum
2.3 Tujuan Pendidikan Kesetaraan
2.4 Pendekatan pendidikan kesetaraan
2.5 Sasaran Pendidikan Kesetaraan
2.6 Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.7 Fungsi dan Tujuan Program Paket
2.8 Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia
- BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
- DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Sudah bersama kita ketahui Informasi ini memberikan petunjuk bahwa masyarakat memerlukan pendidikan keterampilan yang relatif dengan kebutuhan dunia usaha atau industri. Tujuannya agar jadi wawasan dan bekal untuk memasuki lapangan kerja atau usaha mandiri
Program Paket A Setara SD/MI dan Paket B Setara SMP/MTs berfungsi untuk: menuntaskan wajib belajar 9 tahun terutama pada kelompok usia 15-44 tahun dan memberikan layanan wajib belajar 9 tahun bagi siapa pun yang terkendala memasuki jalur pendidikan formal karena berbagai hal serta bagi individu yang menentukan pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri. Program Paket C Setara SMA/MA memberikan pelayanan pendidikan bagi siapa pun yang kebutuhan pendidikannya tidak dapat dipenuhi oleh jalur pendidikan formal.
Pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan nonformal seperti lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) pondok pesantren, komunitas sekolahrumah, dan satuan pendidikan sejenis lainnya.Pendidikan kesetaraan berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dalam  kreativitas dan  produktivitas yang telah menyatu dan berkembang pada diri peserta didik melalui pembelajarannya. Pendidikan kesetaraan berperan secara terarah dalam  memberikan  layanan pendidikan kepada masyarakat untuk menyelesaikan  pendidikan.

1.2 PERUMUSAN MASALAH
Dari Latar Belakang  yang telah saya uraikan maka masalah yang akan di bahas dapat dirumuskan kedalam pertanyaan sebagai berikut :
           Pengertian Pendidikan Kesetaraan
           Macam – Macam Pendidikan Kesetaraan
           Kualitas Pendidikan Kesetaraan untuk Sumber Daya Manusia (SDM)
           Landasan hukum yang mengatur Pendidikan Kesetaraan

1.3  TUJUAN PENULISAN
            Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
           Agar mengetahui lebih dalam tentang Pendidikan Kesetaraan
           Agar mengetahui arah kerja lulusan Pendidikan Kesetaraan
           Untuk Memenuhi tugas Mata Kulias Ilmu Sosial Dasar (SoftSkill)
          Memperkenalkan Program Pendidikan Kesetaraan
          Menjelaskan hubungan Pendidikan Kesetaraan dengan Sumber Daya Manusia

1.4 MANFAAT PENULISAN
1.         Menambah pengetahuan mengenai  Pendidikan kesetaraan
2.         Mengetahui apa saja program-program pendidikan kesetaraan
3.         Mengetahui hubungan pendidikan dengan sumber daya manusia

1.5 METODOLOGI PENULISAN
Metode penulisan yang digunakan dalam makalah ini, yaitu metode deskripsi analisi. Metode tersebut merupakan metode yang memberikan gambaran objektif serta membahasnya secara lengkap yang dilakukan dengan mengumpulkan data dari website.


BAB 2
ISI

2.1 PENGERTIAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Pendidikan kesetaraan merupakan pintu masuk bagi praktisi homeschooling yang ingin mengintegrasikan pendidikan anak-anaknya dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia.
Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan.”
Ketentuan mengenai kesetaraan ini diatur dakan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
1. Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup program paket A setara SD/MI , program paket B setara SMP/MTs dan program paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional peserta didik
2. Program Paket A adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal setara SD/MI bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket A memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI.
3. Program paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur p[endidikan nonformal setara SMP/MTs bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan dasar. Pemegang ijazah program paket B memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMP/MTs.
4. Program Paket C, adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah. Pemegang ijazah program paket C memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA.

2.2 LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
a. Pasal 31: “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
b. Pasal 28B ayat (2): “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
c. Pasal 28C ayat (1) “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
a. Pasal 26 ayat (2): “Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional”.
b. Pasal 26 ayat (6): “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil Program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan”.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi lulusan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Paket A, Paket B, dan Paket C;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 3/2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

2.3 TUJUAN PENDIDIKAN KESETARAAN
• Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam ..Paket A dan Paket B.
• Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
• Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan ..C.
• Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan ..Pendidikan Kesetaraan

2.4 PENDEKATAN PENDIDIKAN KESETARAAN
1. INDUKTIF
membangun pengetahuan melalui kejadian atau fenomena empirik dengan menekankan pada experiential learning (belajar dengan mengalami sendiri).
2. KONSTRUKTIF
mengakui bahwa semua orang dapat membangun pandangannya sendiri terhadap dunia, melalui pengalaman individual untuk menghadapi/menyelesaikan masalah dalam situasi yang tidak tentu atau ambigius.


3. TEMATIK
mengorganisasikan pengalaman-pengalaman, mendorong terjadinya belajar di luar ruang kelas, mengaktifkan pengalaman belajar, menumbuhkan kerjasama antar perserta didik.
4. BERBASIS LINGKUNGAN
untuk meningkatkan relevansi, dan kebermanfaatannya bagi peserta didik sesuai potensi dan kebutuhan lokal.

2.5 SASARAN PENDIDIKAN KESETARAAN
1.Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
2.Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
3.Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
    Potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
    Waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
    Geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
    Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan ….miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita.

2.6 PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik
Pendidik pada Pendidikan Kesetaraan harus memiliki kompetensi personal dan sosial serta didukung dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai:
1. Kompetensi Profesional, Personal dan Sosial
Pendidik pada Pendidikan Kesetaraan harus memiliki kompetensi professional, personal dan sosial.
a. Kompetensi professional yaitu berupa penguasaan materi pembelajaran, pedagogik dan andragogik (mengelola pembelajaran nonformal), dan pengalaman mengajar dalam bidang pendidikan nonformal,
b. Kompetensi personal yaitu berupa kepribadianyang menjadi teladan, berakhlak mulia, sabar, ikhlas,
c. Kompetensi sosial dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif.
2. Kualifikasi Akademik
Syarat kualifikasi akademik yang harus dimiliki pendidik pada Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:
a. Pendidikan minimal D-IV atau S1 dan yang sederajat untuk PaketA, B dan C. Namun untuk daerah yang tidak memiliki SDM yang sesuai, pendidikan minimal D-II dan yang sederajat untuk Paket A dan B, dan D-III untuk paket C
b. Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/ MTs untuk Paket B dan guru SMA/MA untuk Paket C.
c. Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
d. Nara sumber teknis (NST) dengan kompetensi /kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA).
Tenaga kependidikan
Tenaga kependidikan pada Pendidikan Kesetaraan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administratif, tenaga perpustakaan dan tenaga laboran.


2.7 FUNGSI DAN TUJUAN PROGRAM PAKET
PAKET A
Fungsi :
mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang setara dengan SD, kepada peserta didik yang karena berbagai hal tidak dapat bersekolah, sehingga dapat meningkatkan partissipasi SD bagi kelompok usia 7-12 tahun, dan memberikan akses terhadap pendidikan setara SD bagi orang dewasa sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
Tujuan :
memberikan dasar pembentukan warga negara yang beriman dan bertakwa, berkarakter dan bermartabat.
memberikan dasar-dasar kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.
memberikan pengalaman belajar yang mandiri dan produktif.
memberikan dasar-dasar kecakapan hidup
memberikan bekal pengetahuan, kemampuan dan sikap yang bermanfaat untuk mengikuti pendidikan lanjutan di SMP/MTs atau Paaket B..
PAKET B
Fungsi :
mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang setara dengan SMP, kepada peserta didik yang karena berbagai hal tidak dapat bersekolah, sehingga dapat meningkatkan partisipasi SMP bagi kelompok usia 13-15 tahun, dan memberikan akses terhadap pendidikan setara SMP bagi orang dewasa sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
Tujuan :
mengembangkan dasar-dasar pembentukan warga negara yang beriman, dan bertaqwa berkarakter dan bermartabat.
meningkatkan kemampuan membaca, menulis dan berhitung, sebagai alat untuk memahami mata pelajaran lainnya.
meningkatkan pengalaman belajar yang mandiri, kreatif, dan produktif.
memberikan kecakapan hidup untuk bekerja dan berusaha mandiri.
memberikan bekal pengetahuan, kemampuan, dan sikap dasar yang memungkinkan peserta didik mengikuti pendidikan lanjutan di SMA/SMK/MA atau paket C.
PAKET C
Fungsi :
mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang setara dengan SMA, dan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan kepada peserta didik yang karena berbagai hal kebutuhannya tidak dapat dipenuhi oleh sekolah, sehingga dapat akses terhadap pendidikan setara SMA bagi orang dewasa.
Tujuan :
mengembangkan dasar-dasar pembentukan warga negara yang beriman, dan bertaqwa berkarakter dan bermartabat.
memberikan pembelajaran bermakna dan produktif dengan standar yang memadai
memberikan kecakapan hidup yang berorientasi matapencaharian, kewirausahaan, kejuruan dan pekerjaan.
memberikan pembekalan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan hidupdi masyarakat.

2.8 KUALITAS LULUSAN PENDIDIKAN KESETARAAN UNTUK MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pembelajaran keterampilan yang diberikan secara umum tidak sejalan dengan tuntutan pasar dan tidak berbasis kompetensi. Pembelajaran keterampilan (vokasi) yang diberikan sering dilaporkan terlalu singkat dan tidak menggambarkan tuntutan keterampilan yang diperlukan. Pembelajaran keterampilan juga sering tidak berbasiskan kompetensi. Akibatnya, para calon pemberi kerja tidak bisa menentukan dari ijazah yang ada, apa yang menjadi keahlian sang lulusan.
Pelatihan tidak inklusif. Terdapat bukti yang kuat adanya pemilahan gender terhadap bidang keahlian yang dipilih oleh para lulusan, dan studi ini tidak berhasil mengidentifi kasi adanya contoh keberhasilan inklusi peserta dengan kebutuhan khusus.
Tidak ada pelatihan keterampilan wirausaha yang diberikan.Banyak lulusan Pendidikan Kesetaraan sedang mempertimbangkan untuk membuka suatu usaha akan tetapi, pelatihan keterampilan teknis yang ada, tidak sesuai dengan pelatihan keterampilan wirausaha.

BAB 3
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia Masih kurang baik dan harus lebih banyak inovasi, masih banyak yang harus di perbaiki dan diperhatikan oleh lembaga-lembaga terkait seperti Dinas Pendidikan dan juga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) suatu Provinsi, agar para Lulusan dari Pendidikan Kesetaraan dapat memilih untuk bekerja sesuai keahlian atau membuka sebuah usaha yang nanti nya dapat menambah  lapangan  pekerjaan  baru dan melahirkan sumber daya manusia yang terakreditasi baik.
 
DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar