KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur ke hadirat Allah swt, yang telahmemberikan rahmat serta hidayah-Nya
kepada kita semua sehingga kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan dalam
menjalankan segala aktivitasnya.Solawat serta salam semoga tetap tercurah untuk
Nabi Muhammad saw, untuk keluarganya, sahabat-sahabatnya, juga umatnya sampai
akhir zaman. Amin.
.Adapun
maksud dan tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu
syarat dalam kegiatan belajar mengajar di mata kuliah softskill di Universitas
Gunadarma Fakultas Ilmu Komputer dan
Teknologi Informasi. Terselesaikannya makalah
ini, tentunya, tidak lepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai
pihak, baik langsung maupun tidak langsung. Untuk itudalam kesempatan ini dan
dengan segala kerendahan hati, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih
kepada nama-nama sebagai berikut.
1.
Allah S.W.T yang telah melindungi dan
menemani saya setiap saat.
2.Orangtua
yang selalu mendoakan dan mensupport saya dari jauh .
3.Ibu
Ira Windarti, selaku dosen softskill yang telah memberi masukan.saran tentang makalah ...saya.
4.
Teman-teman dan semua pihak yang dengan penuh perhatian dan dorongan sehingga
makalah …ini dapat
selesai dengan baik
5
Semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu yang telah membantu
dalam ...menyelesaikan
makalah ini.
Demikianlah
makalah ini , harapan kami sangat sederhana, yaitu semoga para pembaca makalah
ini akan mendapatkan banyak informasi dan pengetahuan yang baru dari makalah
ini.
Penulis,
(Putri
Zulva Oktaviana )
DAFTAR
ISI
- KATA PENGANTAR
- DAFTAR ISI
- BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Perumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Manfaat Penulisan
1.5 Metodologi Penulisan
-
BAB II ISI
2.1
Pengertian Pendidikan Kesetaraan
2.2
Landasan hukum
2.3
Tujuan Pendidikan Kesetaraan
2.4
Pendekatan pendidikan kesetaraan
2.5
Sasaran Pendidikan Kesetaraan
2.6
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.7
Fungsi dan Tujuan Program Paket
2.8
Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia
-
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
-
DAFTAR PUSTAKA
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sudah
bersama kita ketahui Informasi ini memberikan petunjuk bahwa masyarakat
memerlukan pendidikan keterampilan yang relatif dengan kebutuhan dunia usaha
atau industri. Tujuannya agar jadi wawasan dan bekal untuk memasuki lapangan
kerja atau usaha mandiri
Program
Paket A Setara SD/MI dan Paket B Setara SMP/MTs berfungsi untuk: menuntaskan
wajib belajar 9 tahun terutama pada kelompok usia 15-44 tahun dan memberikan
layanan wajib belajar 9 tahun bagi siapa pun yang terkendala memasuki jalur
pendidikan formal karena berbagai hal serta bagi individu yang menentukan
pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri. Program Paket C Setara SMA/MA
memberikan pelayanan pendidikan bagi siapa pun yang kebutuhan pendidikannya
tidak dapat dipenuhi oleh jalur pendidikan formal.
Pendidikan
kesetaraan dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan nonformal seperti lembaga
kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM)
pondok pesantren, komunitas sekolahrumah, dan satuan pendidikan sejenis
lainnya.Pendidikan kesetaraan berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dalam kreativitas dan produktivitas yang telah menyatu dan berkembang
pada diri peserta didik melalui pembelajarannya. Pendidikan kesetaraan berperan
secara terarah dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat untuk
menyelesaikan pendidikan.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Dari
Latar Belakang yang telah saya uraikan
maka masalah yang akan di bahas dapat dirumuskan kedalam pertanyaan sebagai
berikut :
• Pengertian Pendidikan Kesetaraan
• Macam – Macam Pendidikan Kesetaraan
• Kualitas Pendidikan Kesetaraan untuk
Sumber Daya Manusia (SDM)
• Landasan hukum yang mengatur
Pendidikan Kesetaraan
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah :
• Agar mengetahui lebih dalam tentang
Pendidikan Kesetaraan
• Agar mengetahui arah kerja lulusan
Pendidikan Kesetaraan
• Untuk Memenuhi tugas Mata Kulias Ilmu
Sosial Dasar (SoftSkill)
•
Memperkenalkan Program
Pendidikan Kesetaraan
•
Menjelaskan hubungan Pendidikan
Kesetaraan dengan Sumber Daya Manusia
1.4 MANFAAT PENULISAN
1. Menambah pengetahuan mengenai Pendidikan kesetaraan
2. Mengetahui apa saja program-program
pendidikan kesetaraan
3. Mengetahui hubungan pendidikan dengan
sumber daya manusia
1.5 METODOLOGI PENULISAN
Metode
penulisan yang digunakan dalam makalah ini, yaitu metode deskripsi analisi.
Metode tersebut merupakan metode yang memberikan gambaran objektif serta
membahasnya secara lengkap yang dilakukan dengan mengumpulkan data dari
website.
BAB
2
ISI
2.1 PENGERTIAN
PENDIDIKAN KESETARAAN
Pendidikan
kesetaraan merupakan pintu masuk bagi praktisi homeschooling yang ingin
mengintegrasikan pendidikan anak-anaknya dengan sistem pendidikan nasional yang
diterapkan di Indonesia.
Pendidikan
kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C
setara SMA. Definisi setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh,
fungsi, dan kedudukan.”
Ketentuan
mengenai kesetaraan ini diatur dakan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 26, ayat (6):
“Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal
setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan.”
1.
Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup program
paket A setara SD/MI , program paket B setara SMP/MTs dan program paket C
setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan
fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional peserta didik
2.
Program Paket A adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal
setara SD/MI bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat
dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah
Program Paket A memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah
SD/MI.
3.
Program paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur p[endidikan
nonformal setara SMP/MTs bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal
atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan kesetaraan untuk ketuntasan
pendidikan dasar. Pemegang ijazah program paket B memiliki hak eligibilitas
yang sama dengan pemegang ijazah SMP/MTs.
4.
Program Paket C, adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan
nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau
berminat dan memilih pendidikan kesetaraan kesetaraan untuk ketuntasan
pendidikan menengah. Pemegang ijazah program paket C memiliki hak eligibilitas
yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA.
2.2 LANDASAN HUKUM
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
a.
Pasal 31: “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
b.
Pasal 28B ayat (2): “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
c.
Pasal 28C ayat (1) “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
a.
Pasal 26 ayat (2): “Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi
peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan
fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional”.
b.
Pasal 26 ayat (6): “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan
hasil Program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan
oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan”.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi lulusan;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar
Isi Paket A, Paket B, dan Paket C;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 3/2008 tentang Standar Proses
Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
2.3 TUJUAN PENDIDIKAN
KESETARAAN
•
Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal
Progam ..Paket A
dan Paket B.
•
Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam
Paket C.
•
Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket
A, B dan ..C.
•
Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan
dan lulusan ..Pendidikan
Kesetaraan
2.4 PENDEKATAN
PENDIDIKAN KESETARAAN
1.
INDUKTIF
membangun
pengetahuan melalui kejadian atau fenomena empirik dengan menekankan pada
experiential learning (belajar dengan mengalami sendiri).
2.
KONSTRUKTIF
mengakui
bahwa semua orang dapat membangun pandangannya sendiri terhadap dunia, melalui
pengalaman individual untuk menghadapi/menyelesaikan masalah dalam situasi yang
tidak tentu atau ambigius.
3.
TEMATIK
mengorganisasikan
pengalaman-pengalaman, mendorong terjadinya belajar di luar ruang kelas,
mengaktifkan pengalaman belajar, menumbuhkan kerjasama antar perserta didik.
4.
BERBASIS LINGKUNGAN
untuk
meningkatkan relevansi, dan kebermanfaatannya bagi peserta didik sesuai potensi
dan kebutuhan lokal.
2.5 SASARAN PENDIDIKAN
KESETARAAN
1.Kelompok
masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9
tahun.
2.Kelompok
masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning
seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
3.Penduduk
yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
• Potensi khusus seperti pemusik, atlet,
pelukis dll,
• Waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja
lainnya,
• Geografi seperti etnik minoritas, suku
terasing dan terisolir,
• Ekonomi seperti penduduk miskin dari
kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan ….miskin perkotaan, pekerja rumah tangga,
dan tenaga kerja wanita.
2.6 PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
Pendidik
Pendidik
pada Pendidikan Kesetaraan harus memiliki kompetensi personal dan sosial serta
didukung dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai:
1.
Kompetensi Profesional, Personal dan Sosial
Pendidik
pada Pendidikan Kesetaraan harus memiliki kompetensi professional, personal dan
sosial.
a.
Kompetensi professional yaitu berupa penguasaan materi pembelajaran, pedagogik
dan andragogik (mengelola pembelajaran nonformal), dan pengalaman mengajar
dalam bidang pendidikan nonformal,
b.
Kompetensi personal yaitu berupa kepribadianyang menjadi teladan, berakhlak
mulia, sabar, ikhlas,
c.
Kompetensi sosial dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif.
2.
Kualifikasi Akademik
Syarat
kualifikasi akademik yang harus dimiliki pendidik pada Pendidikan Kesetaraan
adalah sebagai berikut:
a.
Pendidikan minimal D-IV atau S1 dan yang sederajat untuk PaketA, B dan C. Namun
untuk daerah yang tidak memiliki SDM yang sesuai, pendidikan minimal D-II dan
yang sederajat untuk Paket A dan B, dan D-III untuk paket C
b.
Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/ MTs untuk Paket B dan guru SMA/MA untuk
Paket C.
c.
Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang
sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
d.
Nara sumber teknis (NST) dengan kompetensi /kualifikasi sesuai dengan mata
pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok
tani nelayan andalan (KTNA).
Tenaga
kependidikan
Tenaga
kependidikan pada Pendidikan Kesetaraan sekurang-kurangnya terdiri atas
pengelola kelompok belajar, tenaga administratif, tenaga perpustakaan dan
tenaga laboran.
2.7 FUNGSI DAN TUJUAN
PROGRAM PAKET
PAKET
A
Fungsi
:
mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang setara dengan SD, kepada
peserta didik yang karena berbagai hal tidak dapat bersekolah, sehingga dapat
meningkatkan partissipasi SD bagi kelompok usia 7-12 tahun, dan memberikan
akses terhadap pendidikan setara SD bagi orang dewasa sesuai dengan potensi dan
kebutuhannya.
Tujuan
:
memberikan
dasar pembentukan warga negara yang beriman dan bertakwa, berkarakter dan
bermartabat.
memberikan
dasar-dasar kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.
memberikan
pengalaman belajar yang mandiri dan produktif.
memberikan
dasar-dasar kecakapan hidup
memberikan
bekal pengetahuan, kemampuan dan sikap yang bermanfaat untuk mengikuti
pendidikan lanjutan di SMP/MTs atau Paaket B..
PAKET
B
Fungsi
:
mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang setara dengan SMP, kepada
peserta didik yang karena berbagai hal tidak dapat bersekolah, sehingga dapat
meningkatkan partisipasi SMP bagi kelompok usia 13-15 tahun, dan memberikan
akses terhadap pendidikan setara SMP bagi orang dewasa sesuai dengan potensi
dan kebutuhannya.
Tujuan
:
mengembangkan
dasar-dasar pembentukan warga negara yang beriman, dan bertaqwa berkarakter dan
bermartabat.
meningkatkan
kemampuan membaca, menulis dan berhitung, sebagai alat untuk memahami mata
pelajaran lainnya.
meningkatkan
pengalaman belajar yang mandiri, kreatif, dan produktif.
memberikan
kecakapan hidup untuk bekerja dan berusaha mandiri.
memberikan
bekal pengetahuan, kemampuan, dan sikap dasar yang memungkinkan peserta didik
mengikuti pendidikan lanjutan di SMA/SMK/MA atau paket C.
PAKET
C
Fungsi
:
mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang setara dengan SMA, dan yang
sesuai dengan potensi dan kebutuhan kepada peserta didik yang karena berbagai
hal kebutuhannya tidak dapat dipenuhi oleh sekolah, sehingga dapat akses
terhadap pendidikan setara SMA bagi orang dewasa.
Tujuan
:
mengembangkan
dasar-dasar pembentukan warga negara yang beriman, dan bertaqwa berkarakter dan
bermartabat.
memberikan
pembelajaran bermakna dan produktif dengan standar yang memadai
memberikan
kecakapan hidup yang berorientasi matapencaharian, kewirausahaan, kejuruan dan
pekerjaan.
memberikan
pembekalan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan hidupdi masyarakat.
2.8 KUALITAS LULUSAN
PENDIDIKAN KESETARAAN UNTUK MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pembelajaran
keterampilan yang diberikan secara umum tidak sejalan dengan tuntutan pasar dan
tidak berbasis kompetensi. Pembelajaran keterampilan
(vokasi) yang diberikan sering dilaporkan terlalu singkat dan tidak
menggambarkan tuntutan keterampilan yang diperlukan. Pembelajaran keterampilan
juga sering tidak berbasiskan kompetensi. Akibatnya, para calon pemberi kerja
tidak bisa menentukan dari ijazah yang ada, apa yang menjadi keahlian sang
lulusan.
Pelatihan tidak
inklusif. Terdapat bukti yang kuat adanya pemilahan gender
terhadap bidang keahlian yang dipilih oleh para lulusan, dan studi ini tidak
berhasil mengidentifi kasi adanya contoh keberhasilan inklusi peserta dengan
kebutuhan khusus.
Tidak ada pelatihan
keterampilan wirausaha yang diberikan.Banyak lulusan
Pendidikan Kesetaraan sedang mempertimbangkan untuk membuka suatu usaha akan
tetapi, pelatihan keterampilan teknis yang ada, tidak sesuai dengan pelatihan
keterampilan wirausaha.
BAB
3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari
penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa Kualitas Lulusan Pendidikan
Kesetaraan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia Masih kurang baik dan harus
lebih banyak inovasi, masih banyak yang harus di perbaiki dan diperhatikan oleh
lembaga-lembaga terkait seperti Dinas Pendidikan dan juga PKBM (Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat) suatu Provinsi, agar para Lulusan dari Pendidikan
Kesetaraan dapat memilih untuk bekerja sesuai keahlian atau membuka sebuah
usaha yang nanti nya dapat menambah lapangan pekerjaan baru dan melahirkan sumber daya manusia yang
terakreditasi baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar